Saya hanya seorang gadis kampung yang ingin berbagi pengalaman dengan anda !!!

Senin, 06 Februari 2017

nothing 2

oke fix. kagak tau dimulai dari mana. intinya hari ini aku kek orang tak berdaya, eakk.. selama ini aku merasa kita baik2 aja, kok tiba2 kamu ngejauh gitu ??? apa yang salah ??? tapi gini ya, daripada salah paham biar aku perjelas jangan terlalu berpikir aku terlalu mengutamakanmu walaupun sejujurnya ada sedikit tpi cukup Allah aja yng tau, jika emang yang terbaik maka akan Allah dekatkan, tpi kalau tidak ya pasti ada yg lebih baik lagi Allah beri. segitu salahnya aku sampai dicuekin abis2an, klo emang aku mengganggu, DC aja dri bbm, mungkin pertemanan kamu hanya dengan orang yg bukan seperti aku yg serba punya kekurangan, dan aku sadar diri kok sadar sesadar sadarnya !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
😑😑😑😑😑😑😑😑😑

Selasa, 27 Desember 2016

nothing

Aku menyadari terlalu banyak drama dalam hidupku,
andaikan tuhan mengabulkan doa ku untuk tetap bersamamu !
Aku selalu bermimpi untuk bersamamu lagi,
kembali kemasa itu mengulang semua yang pernah kita lewati.
Andai aku punya kantong doraemon
yang bisa membuatku untuk memintamu tetap disini.
Anda aku bisa mencurahkan isi hati ini kepada mu
bahwa aku sangat............. kamu😔😔
bahwa aku tak bisa melupakan sedikit pun tentang mu !!!!

oh tuhan,

sampai kapan ini berakhir ???
setidaknya aku ingin tau, apa hanya perasaan ku saja yg merasakan ini?? bagaimana dengan dia ? perasaannya ???? 🙍🙍🙍🙍🙍🙍😭😭😭😭😭😭😭

Senin, 26 Desember 2016

MERGER DAN AKUISISI





makalah
MANAJEMEN KEUANGAN
 
 





“MERGER DAN AKUISISI”


DISUSUN
O
L
E
H
LASNI ROHA BR GIRSANG

FKIP / PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA ALWASHLIYAH MEDAN
T.A 2016/2017

Pengertian Merger dan Akuisisi

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).


Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi

Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.

d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).


Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

a.Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).


Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001,p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Salah satu agenda Program Legislasi Nasional adalah melakukan revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah memberikan poin-poin penting untuk revisi. Merger dan akuisisi termasuk yang menjadi fokus perhatian KPPU.
Rupanya, tak semua pemangku kepentingan setuju dengan materi perubahan. Pekan lalu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan keberatan. Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S. Motik menyampaikan usulan KPPU atas merger dari rezim post-notikasi menjadi pre-notifikasi harus dikaji ulang. Kadin berharap merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan pre-notikasi. Ini penting mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahan merupakan strategi usaha yang umum.

 
Merespons hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan perspektif akuisisi dan merger yang selama ini sudah diterapkan di Indonesia perlu diubah. Akuisisi dan merger yang dilakukan setelah proses merger terjadi dinilai kurang efektif untuk meminimalisasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Jadi, harus dikonsultasikan dulu (merger dan akuisisi),” kata Syarkawi dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (24/10).
Perubahan aturan mekanisme merger, kata Syarkawi, sudah dimasukkan ke dalam draft revisi UU Anti Monopoli. Jika usulan tersebut disepakati Pemerintah dan DPR, maka pelaku usaha yang ingin melakukan merger harus berkonsultasi dahulu ke KPPU dan melakukan notifikasi. Setelah melakukan pemeriksaan, KPPU akan mempertimbangkan dan mengeluarkan persetujuan atau penolakan terhadap merger setelahnya.
Syarkawi berpendapat perlu ada kontrol dan pengawasan serta notifikasi dalam melakukan merger. Jika tidak, posisi dominan dapat berpotensi ke penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli di pasar. Otoritas persaingan memiliki peran dalam hal ini.
Meski demikian, dijelaskan Syarkawi, tidak semua perusahaan yang ingin melakukan merger atau akuisisi harus melapor ke KPPU. Bersamaan dengan usulan tersebut, KPPU sudah menyiapkan beberapa kriteria perusahaan yang ingin melakukan merger dan akuisisi.
 
Pertama, laporan rencana merger hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai dapat berpotensi dalam monopoli perdagangan. Kedua, aset yang dimiliki perusahaan melebihi Rp2,5 triliun atau omset gabungan yang mencapai Rp5 triliun. "Jadi tidak semua aksi korporasi untuk merger wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Menurut Syarkawi, laporan pra-merger sudah dilakukan di beberapa negara besar di Eropa, Amerika, Asia Timur dan ASEAN. Sejumlah negara punya data lengkap untuk melihat potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sementara di Indonesia, ketersediaan data itu masih jadi persoalan. "Beda dengan kita Indonesia, data tidak memadai, dan itu dapat membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Maka kita dorong untuk para perusahaan yang sesuai dengan kriteria tadi untuk melaporkan jika ingin merger atau akuisisi," tuturnya.
 
Syarkawi menambahkan laporan pra-merger justru akan mempermudah pelaku usaha. Pra-merger akan membuat proses penilaian menjadi lebih singkat dari 30 hari menjadi 21 hari, dan juga tidak akan mengalam kerugian jika merger gagal dilakukan. “Tidak seperti aturan sekarang kalau seandainya akuisisi ditolak karena berpotensi melahirkan monopoli di pasar kan perusahaan rugi," pungkasnya.

Valuasi dalam Merger dan Akuisisi

Tujuan valuasi adalah untuk mengetahui nilai perusahaan target, menentukan apakah transaksi M&A akan dilanjutkan atau dihentikan. Setiap pengakuisisi mempunyai metode valuasi tersendiri dan umumnya akan merahasiakan hasil valuasinya.
Terdapat empat pendekatan dalam valuasi, yaitu Discounted Cash Flow, Pembanding Perusahaan Publik, Pembanding Transaksi, dan Leverage Buy Out.
Discounted Cash Flow (DCF). Dengan pendekatan ini, nilai sebuah perusahaan adalah net present value dari cash flow. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·         Banyak dibahas dalam textbook dan digunakan oleh pemberi pinjaman untuk menghitung utang.
·         Bertumpu terhadap projeksi bisnis 5 - 10 tahun ke depan yang sering kali terlalu optimis, tanpa memasukkan potensi resesi ekonomi.
·         Kesulitan menyepakati nilai discount rate (tingkat diskonto) dan growth rate (tingkat pertumbuhan) pendapatan yang digunakan untuk future cash flow. Perbedaan sedikit pada kedua angka tersebut akan menghasilkan perbedaan signifikan pada nilai valuasi.
·         Nilai terminal value sering kali berkontribusi sangat signifikan terhadap valuasi.

Pembanding Perusahaan Publik (PPB). Dalam pendekatan ini, nilai perusahaan target dibandingkan dengan perusahaan publik lain sejenis dengan ukuran yang sama dalam satu industri. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·         Perhitungan menggunakan rasio EV/Sales, EV/EBITDA, P/E, berdasarkan performasi keuangan yang teraudit.
·         Pada emerging market, tidak cukup pembanding dengan perusahaan sejenis.
·         Bergantung pada performasi masa lalu, sedangkan investor berkepentingan terhadap prospek masa depan.

Pembanding Transaksi (PT). Nilai perusahaan dibandingkan dengan transaksi M&A sejenis pada waktu tertentu yang dianggap relevan. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·         Mirip dengan Pembanding Perusahaan Publik, nilai akuisisi dan nilai multipel bergantung pada informasi yang tersedia.
·         Pada private deal ketersediaan informasinya terbatas dibandingkan dengan perusahaan publik, khususnya di emerging market.
·         Nilai yang ditetapkan bergantung pada kinerja masa lalu, sedangkan investor berkepentingan terhadap prospek masa depan.
 Leveraged Buy Out (LBO). LBO adalah metode akuisisi dengan menggunakan pinjaman porsi besar untuk membiayai akuisisi tersebut. Sering kali, perusahaan yang diakuisisi dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·         Pendekatan LBO juga digunakan bersamaan dengan DCF dan Pembanding Transaksi untuk perusahaan publik.
·         Sedikit perusahaan yang bisa menggunakan LBO khususnya di emerging market. Perusahaan tersebut umumnya berteknologi rendah, pendapatan stabil dan utang yang rendah.
·         Pendekatan LBO menghasilkan nilai valuasi rendah karena minimnya nilai sinergi.



Kamis, 15 Desember 2016

astaghfirullah

astaghfirullah ya allah
ampuni kami jika kami lalai terhadapmu..
ya allah, jauhkan kami dari sifat syirik orang-orang yg zalim
orang yang sudah dianggap sebagai saudara sendiri, mampu menuduh ayah sebagai orang bersalah tanpa bukti dan saksi.
apa harus balasan seperti ini yang di terima ayah????
kami tau engkau tidak tidur ya allah, semoga engkau memberi teguran kepada orang-orang yg menyakiti hati kami, hati ayah amin...
-_-

Selasa, 13 Desember 2016

pendapatan nasional dalam perspektif islam



BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Untuk mengukur keberhasilan perekonomian suatu negara salah satunya dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi (economic growth) dapat diukur dari kenaikan besarnya pendapatan nasional (produksi nasional) pada periode tertentu. Oleh karena itu, nilai dari pendapatan nasional (national income) ini merupakan gambaran dari aktivitas ekonomi secara nasional pada periode tertentu.
Tingginya tingkat pendapatan nasional dapat mencerminkan besarnya barang dan jasa yang dapat diproduksi. Besarnya kapasitas produksi tersebut dapat menunjukkan tingginya tingkat kemakmuran masyarakat dalam suatu negara. Baik negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, semua mengiginkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor yang memengaruhi tersebut menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan atau positif, maka tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara akan mudah tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam perhitungan ekonomi Islam terdapat prinsip yang harus dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional agar tujuan negara dapat terlaksanakan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kesejahteraan  dan kebahagiaan dalam bernegara.

B.     Rumusan Masalah

·        Bagaimana konsep pendapatan nasional dalam perspektif ekonomi Islam?















BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pendapatan Nasional

Pendapatan Nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga di suatu negara dalam kurun waktu tertentu dari faktor-faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan melihat pendapatan nasionalnya. Pendapatan nasional diukur  dengan Produk Nasional Bruto (Gross National Product), yaitu jumlah seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam kurun waktu satu tahun, diukur menurut harga pasar negara tersebut. Terdapat 3 pendekatan dalam mengukur besarnya GNP, yakni dihitung berdasarkan:

1.    Pengeluaran untuk membeli barang dan jasa.
2.    Nilai barang dan jasa akhir.
3.    Dari pasar faktor produksi dengan menjumlahkan penerimaan yang diterima oleh pemilik faktor produksi (upah + bunga + sewa +  keuntungan).

Pendapatan nasional yang merupakan ukuran terhadap aliran uang dan barang dalam perekonomian dapat dihitung dengan tiga pendekatan,yaitu :
a)    Pendekatan produksi (production Approach)
Pendapatan nasional dengan pendekatan produksi (Gross Domestic Product), pendekatan ini diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah bruto (gross value added) dari semua sector produksi. Penggunaan konsep nilai tambah dilakukan guna menghindari terjadinya perhitungan ganda (double-Count).
b)   Pendekatan pendapatan (income Approach)
Pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan (Net National Product/NNP), berbeda dengan GNP, maka NNP merupakan GNP dikurangi penyusutan dari stok modal yang ada selama periode tertentu. Penyusutan merupakan ukuran dari bagian GNP yang harus disisihkan untuk menjaga kapasitas produksi dari perekonomian.
c)    Pendekatan pengeluaran (expenditure Approach)
Perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran dilakukan dengan menjumlahkan permintaan akhir unit-unit ekonomi,yaitu :
1.    Rumah tangga berupa konsumsi (consumtion/C)
2.    Perusahaan berupa investasi (investmen/I)
3.    Pengeluaran Pemerintahan (government/G)
4.    Pengeluaran ekspor dan impor (export-import/X-M)

Perhitungan pendapatan nasioanal dengan pendekatan uni biasa dituliskan dalam bentuk persamaan sebagai berikut :
Y=C+I, untuk perekonomian tertutup tanpa peranan pemerintah.
Y=C+I+G, untuk perekonomian tertutup dengan peranan pemerintahan
Y= C + I + G + X-M, untuk perekonomian terbuka

B.     Pendapatan nasional dalam Perspektif Ekonomi Islam

Pendekatan ekonomi konvensional menyatakan GDP atau GNP Rill dapat dijadikan sebagai suatu ukuran kesejahteraan ekonomi (measure of economic welfere) atau kesejahteraan pada suatu negara. Pada waktu GNP naik, maka diasumsikan bahwa rakyat secara materi bertambah baik posisinya atau sebaliknya, tentunya setelah dibagi dengan jumlah penduduk (GNP per kapita). Kritik terhadap GNP sebagai ukuran kesejahteraan ekonomi muncul dan para pengkritik mengatakan bahwa GNP/kapita merupakan ukuran kesejahteraan yang tidak sempurna.[1][2] Sebagai contoh, jika niali output turun sebagai akibat orang-orang mengurangi jam kerja atau menambah waktu leisure/istirahatnya tentu hal itu bukan menggambarkan keadaan orang itu menjadi lebih buruk.

Bagaimana ekonomi islam mengkritis perhitungan GDP rill/kapita yang dijadikan sebagai indikator bagi kesejahteraan suatu negara? Satu hal yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekomoni lainnya adalah pengunaan parameter falah.
 Falah adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana kompenen-komponen rohaniah masuk ke dalam penegertian falah ini.
 Ekonomi islam merupakan sebuah sistem yang dapat mengantar umat manusia kepada real welfare (falah), kesejahteraan yang sebenarnya. Maka dari itu, selain harus memasukan unsur falah dalam menganalisis kesejahteraan, perhitungan pendapatan nasional berdasarkan islam juga harus mampu mengenali bagaimana interaksi-interaksi instrumen-instrumen wakaf, zakat, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Pada intinya, ekonomi islam harus mampu menyediakan suatu cara untuk mengukur kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial berdasarkan sistem moral dan sosial islam. Setidaknya ada empat hal yang semestinya bisa diukur dengan pendekatan pendapatan nasional berdasarkan ekonomi islam. Empat hal tersebut adalah
a.       Pendapatan Nasional harus dapat mengukur penyebaran pendapatan individu Rumah Tangga
Jika penyebaran pendapatan individu secara nasional bisa dideteksi secara akurat, maka akan dengan mudah dikenali seberapa besar rakyat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhuyono memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat miskin, terjadi banyak ketidakpuasan, karena daftar yang nyata dari rakyat yang dikategorikan miskin sesungguhnya sangat tidak akurat. Perhitungan dari BPS didasarkan pada survei yang kurang mencerminkan kenyataan sesungguhnya, sementara angka GNP memang tidak dapat digunakan untuk mendeteksi jumlah penduduk miskin. Demikian pula GNP tidak mampu mendeteksi kegiatan produksi yang tidak ditransaksikan di pasar. Itu artinya kegiatan kegiatan produktif keluarga yang langsung di konsumsi dan tidak memasuki ke pasar tidak tercatat di dalam GNP. Padahal kenyataan ini sangat mempengaruhi kesejahteraan individu. Sesungguhnya angka ini bisa diperoleh melalui satu survei nasional yang menyeluruh. Pendapatan perkapita yang diperoleh melalui survei demikian, bisa diduga, akan menghasilkan angka yang lebih besar ketimbang GNP per kapita.

b.      Pendapatan Nasional Harus dapat Mengukur Produksi di Sektor Pedesaan
Sangatlah disadari bahwa tidaklah mudah mengukur secara akurat produksi komoditas subsistem, namun bagaimanapun juga perlu satu kesepakatan untuk memasukan angka produksi komoditas yang dikelola secara subsistem ke dalam perhitungan GNP. Satu contoh betapa tidak sempurnanya perkiraan produksi komoditas subsistem ini adalah, kita tidak pernah benar-benar mengetahui berapa sesungguhnya pendapatan masyarakat desa dari sektor subsistem. Oleh karena itu, kita juga tidak mengetahui sekarang ini kondisinya dan apakah sedang naik atau malah sedang turun. Padahal informasi itu sangat dibutuhkan pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan, khususnya berkaitan dengan tingkat kesejahteraan rakyat lapisan bawah yang secara masa memiliki jumlah tersebar.

c.    Pendapatan Nasioanal Harus dapat mengukur kesejahteraan Ekonomi Islam
Kita sudah melihat bahwa angka rata-rata perkapita tidak menyediakan kapada kita informasi yang cukup untuk mengukur kesejahteraan yang sesungguhnya. Sangat penting untuk mengekpresikan kebutuhan efektif atau kebutuhan sadar akan bareng dan jasa, sebagai persentase total konsumsi. Hal itu perlu dilakukan karena, kemampuan untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, rekreasi dan Pelayanan publik, sesunggunya bisa menjadi ukuran bagaimana tingkat kesejahteraan dari suatu negara atau bangsa.

Beranjak dari definisi konsumsi yang ada selama ini, menurut Nordhaus dan Tobin  membagi jenis konsumsi kedalam tiga kategori :
1)   Belanja untuk keperluan publik, seperti membuat jalan, jembatan, jasa polisi dan lain-lain.
2)   Belanja rumah tangga, seperti membeli TV, mobil, dan barang-barang yang habis dipakai
3)   Memperkirakan berkurangnya kesejahteraan sebagai akibat urbanisasi, polusi, dan kemacetan.

d.   Penghitungan pendapatan Nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial islami melalui pendugaan Nilai santunan saudara dan sedekah
Kita tahu bahwa GNP adalah ukuran moneter dan tidak memasukkan transfers payments seperti sedekah. Namun haruslah disadari, sedekah memiliki peran yang signifikan di dalam masyarakat islam. Di dalam masyarakat islam, terdapat satu kewajiban menyantuni kerabat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dibanding amal sedekah yang sering dikeluarkan umat islam kepada mereka yang kurang beruntung, sesunguhnya lebih mudah mengestimasi zakat, satu kewajiban pembayaran transfer yang paling penting di negara muslim. Kini sedang diupayakan mengukur pendapatan dari zakat sebagai variabel kebijakan didalam pengambilan keputusan di bidang sosial dan ekonomi, sebagai bagian dari rancangan untuk mengentaskan kemiskinan. Pendayagunaan peran zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan. Pendayagunaan peran zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan dinegara-negara muslim kini tengah menjadi agenda negara-negara tersebut.

C.     Konsep Pendapatan Nasional dalam Perspektif Islam

Dalam perhitungan ekonomi Islam terdapat prinsip yang harus dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional, yaitu:

1.      Pendapatan nasional harus menggambarkan pendapatan masyarakat yang sesuai dengan penyebaran penduduk.

2.      Pendapatan Nasional perkotaan dan pedesaan harus dapat dibedakan, karena secara jelas produksinya tidak dapat disamakan.

3.      Pendapatan Nasional harus dapat mengukur secara jelas kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya


Satu hal yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah penggunaan parameter falah.
Falah adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen rohaniah masuk ke dalam pengertian falah ini.
 Al- Falah dalam pengertian Islam mengacu kepada konsep Islam tentang manusia itu sendiri. Dalam Islam, esensi manusia ada pada rohaniahnya. Karena itu, seluruh kegiatan duniawi termasuk dalam aspek ekonomi diarahkan tidak saja untuk memenuhi tuntutan fisik jasadiyah melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani manusia.

Konsep ekonomi kapitalis yang hanya mengukur kesejahteraan berdasarkan angka GNP, jelas akan mengabaikan aspek rohani umat manusia. Pola dan proses pembangunan ekonomi diarahkan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Ini akan mengarahkan manusia pada konsumsi fisik yang cenderung hedonis sehingga menghasilkan produk-produk yang dilempar ke pasaran tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya bagi aspek kehidupan lain.

Cara berfikir semacam ini akan membawa umat manusia kedalam situasi berlakunya hukum rimba, yakni siapa yang kuat dialah yang akan  menang (survival of the fittest). Maka dari itu, selain harus memasukkan unsur falah dalam menganalisis kesejahteraan, penghitungan pendapatan nasional berdasarkan Islam juga harus mampu mengenali bagaimana interaksi instrumen-instrumen wakaf, zakat, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Ekonomi Islam harus mampu menyediakan suatu cara untuk mengukur kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial berdasarkan sistem moral dan sosial Islam. Setidaknya ada 4 hal yang semestinya bisa diukur dengan pendekatan pendapatan nasional berdasarkan ekonomi Islam, sehingga tingkat kesejahteraan bisa dilihat secara lebih jernih dan tidak bias. Adapun hal 4 tersebut adalah:

1.    Pendapatan nasional harus dapat mengukur penyebaran pendapatan individu rumah tangga.
2.    Pendapatan nasional harus dapat mengukur produksi di sektor pedesaan.
3.    Pendapatan nasional harus dapat mengukur kesejahteraan ekonomi Islam.
4.    Penghitungan pendapatan nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial Islami melalui pendugaan nilai santunan antarsaudara dan sedekah.[2][2]

Adapun sumber-sumber pendapatan nasional dalam ekonomi Islam antara lain:

1.      Ghanimah

Secara etimologi berasal dari kata ghanama-ghanimatuh yang berarti memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. harta ini adalah harta yang didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya adalah orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta yang diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak, seperti: perhiasan, senjata, unta, tanah, dll. Untuk porsinya 1/5 untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan 4/5 untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.[3][3]

2.    Shadaqah
Secara etimologi adalah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar, pembuktian, dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan bentuk pengorbanan materi. Menurut Ibn Thaimiyah shadaqah adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu.

3.    Infaq
Infaq diambil dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut literature yang lain infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Dalam infaq tidak mengenal yang  namanya nisab, asnaf, dan subjeknya, artinya orang kafirpun bisa mengeluarkan infaq yang dialokasikan untuk kepentingan agamanya. Infaq ini boleh diberikan kepada siapa saja dan berapa saja. Untuk ruang lingkupnya infaq lebih luas daripada zakat yang mana hanya untuk orang muslim saja.

4.    Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka (menumbuhkan), ziadah (menambah), barakah (memberkatkan), thathir (menyucikan), dan an-nama (berkembang). Adapun menurut syara’ zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan pada orang-orang yang tertentu pula dengan catatan harta tersebut adalah milik penuh seseorang, mencapai hawl, dan nisabnya,  dalam hal ini zakat dikenakan kepada harta bukan kepada jiwa (jizyah). Di antara objek zakat itu adalah: binatang ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung, dan gandum), buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama seperti syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak, dll

5.    ‘ushr
‘Ushr oleh kalangan ahli fiqh disebut sepersepuluh yang dalam hal ini memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah Islam dengan membawa barang dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya ketika ada hasil yang nyata dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika pemilik sudah menanami tanah tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil pertanian dan perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi dengan sumber alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%, apabila pengairan tersebut masih menggunakan ala-alat produksi lain (alat irrigasi, sumur, dll) maka ‘ushrnya adalah 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini adalah apabila sudah panen.

6.    Kharaj
Secara harfiah kharaj berarti kontrak, sewa-menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukan dan tanah tersebut sudah diambil alih orang muslim. Dengan keringanan dari orang Islam maka non-muslim tersebut masih bisa menguasai tanahnya untuk bercocok tanam yang hasilnya akan dibagi 50%-50%  antara non-muslim dan orang Islam.

7.    Pajak tambang dan harta karun
Pajak tambang ini yang hasilnya keras seperti emas, perak, besi, dll. atau harta karun yang ditemukan di wilayah orang Islam, maka seperlima (1/5) harus diserahkan kepada negara untuk memenuhi keadilan sosial.

8.    Waqaf
Wakaf  secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dalam hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan sesuai dengan syariat Islam.







































BAB III

PENUTUP

A.                 Kesimpulan

Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya.
Pendapatan Nasional dapat diartikan sebagai jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu Negara pada periode tertentu biasanya 1 tahun. Istilah yang terkait pada pendapatan nasional antara lain, Produk Domestik Bruto (gross domestic product/ GDP), Produk Nasional Bruto (Gross Nasional Product/GNP), serta Product Nasional Neto (Net Nasional Product/ NNP).
Di kalangan masyarakat Indonesia hanya mengenal Pendapatan Nasional yang diterapkan dalam ilmu ekonomi konvensional yang dapat dihitung dengan menggunakan angka GNP (Gross National Product), namun masyarakat Indonesia belum mengetahui bagaimana perhitungan pendapatan nasional dalam perspektif ekonomi islam. Masyarakat juga belum mengetahui apa perbedaan antara perhitungan pendapatan nasional konvensional dengan pendapatan nasional dalam perspektif islam.
Hal yang membedakan pendapatan nasional konvensional dengan pendapatan nasional dalam perspektif islam adalah penggunaan parameter falah. Falah adalah kesejahteraan hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen rohaniah masuk ke dalam pengertian falah ini.
System Perekonomian yang ada di Indonesia begitu banyak, sehingga perlu adanya kebijakan-kebijakan. Apabila suatu kegiatan usaha ekonomi yang kita lakukan tentu ada hal-hal yang harus kita penuhi. Perekonomian suatu negara ada pembagian dua system, perekonomian tertutup dan terbuka. Dalam perekonomian tertutup juga dikenal dengan kebijakan pemerintah atau tanapa kebijakan pemerintah. Dan dalam hal ini kita akan membahas mengenai Perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerintah.

B.                 Saran

Dengan penjelasan yang dapat penulis jabarkan, semoga bermafaat untuk kita semua. Besar harapan penulis kepada para pembaca untuk dapat memahami dan mampu untuk mengaplikasikannya dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Mustafa Edwin. 2010. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Nordhaus. D William dan Samuelson A. Paul. 1992. Makro Ekonomi. Jakarta: Erlangga.