oke fix. kagak tau dimulai dari mana. intinya hari ini aku kek orang tak berdaya, eakk..
selama ini aku merasa kita baik2 aja, kok tiba2 kamu ngejauh gitu ???
apa yang salah ??? tapi gini ya, daripada salah paham biar aku perjelas
jangan terlalu berpikir aku terlalu mengutamakanmu walaupun sejujurnya ada sedikit tpi cukup Allah aja yng tau, jika emang yang terbaik maka akan Allah dekatkan, tpi kalau tidak ya pasti ada yg lebih baik lagi Allah beri.
segitu salahnya aku sampai dicuekin abis2an, klo emang aku mengganggu, DC aja dri bbm,
mungkin pertemanan kamu hanya dengan orang yg bukan seperti aku yg serba punya kekurangan, dan aku sadar diri kok
sadar sesadar sadarnya !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
😑😑😑😑😑😑😑😑😑
Assalamualaikum akhy dan ukhti
Semoga bermanfaat bagi anda Wassalam..
Senin, 06 Februari 2017
Selasa, 27 Desember 2016
nothing
oh tuhan,
Senin, 26 Desember 2016
MERGER DAN AKUISISI
|
“MERGER DAN AKUISISI”
DISUSUN
O
L
E
H
LASNI ROHA BR GIRSANG
FKIP
/ PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS
MUSLIM NUSANTARA ALWASHLIYAH MEDAN
T.A
2016/2017
Pengertian
Merger dan Akuisisi
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli
akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil
baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan
yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan
dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak
setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya,
penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm
dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa
proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru
tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan
ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli
saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan
disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap
bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer
yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil
alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset
perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda
menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk
melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan
dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan
namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah
merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi
sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan
sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian
dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang
me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan
cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai,
saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan
mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada
beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang
menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari
sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan
lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang
saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham
minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua
atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu
perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika
perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah
dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar
saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.
Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan
ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi
(economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya
overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan
perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang
melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja
yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal.
Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan
penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan
biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya
efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau
sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak
dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk
memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan
menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan
sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak
hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan
memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang
lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan
saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan
perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat
(Gitman, 2003, p.714-716).
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan
melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang
lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi
merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para
pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan
tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi
Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham
perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan
manajemen perusahaan.
c. Karena tidak
memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat
digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001,p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001,p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak
pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka
akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling
sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi
terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Salah satu agenda Program Legislasi Nasional adalah melakukan
revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga
sudah memberikan poin-poin penting untuk revisi. Merger dan akuisisi termasuk
yang menjadi fokus perhatian KPPU.
Rupanya, tak semua pemangku kepentingan setuju dengan materi
perubahan. Pekan lalu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
mengungkapkan keberatan. Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha
Suryani S. Motik menyampaikan usulan KPPU atas merger dari rezim post-notikasi menjadi pre-notifikasi harus dikaji ulang. Kadin berharap
merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan pre-notikasi. Ini penting
mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahan merupakan
strategi usaha yang umum.
Merespons hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan perspektif akuisisi dan merger yang selama ini sudah diterapkan di Indonesia perlu diubah. Akuisisi dan merger yang dilakukan setelah proses merger terjadi dinilai kurang efektif untuk meminimalisasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Jadi, harus dikonsultasikan dulu (merger dan akuisisi),” kata Syarkawi dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (24/10).
Perubahan aturan mekanisme merger, kata Syarkawi, sudah
dimasukkan ke dalam draft revisi UU Anti Monopoli. Jika usulan tersebut
disepakati Pemerintah dan DPR, maka pelaku usaha yang ingin melakukan merger
harus berkonsultasi dahulu ke KPPU dan melakukan notifikasi. Setelah melakukan
pemeriksaan, KPPU akan mempertimbangkan dan mengeluarkan persetujuan atau
penolakan terhadap merger setelahnya.
Syarkawi berpendapat perlu ada kontrol dan pengawasan serta
notifikasi dalam melakukan merger. Jika tidak, posisi dominan dapat berpotensi
ke penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli di pasar. Otoritas persaingan
memiliki peran dalam hal ini.
Meski demikian, dijelaskan Syarkawi, tidak semua perusahaan
yang ingin melakukan merger atau akuisisi harus melapor ke KPPU. Bersamaan
dengan usulan tersebut, KPPU sudah menyiapkan beberapa kriteria perusahaan yang
ingin melakukan merger dan akuisisi.
Pertama, laporan rencana merger hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai dapat berpotensi dalam monopoli perdagangan. Kedua, aset yang dimiliki perusahaan melebihi Rp2,5 triliun atau omset gabungan yang mencapai Rp5 triliun. "Jadi tidak semua aksi korporasi untuk merger wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Pertama, laporan rencana merger hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai dapat berpotensi dalam monopoli perdagangan. Kedua, aset yang dimiliki perusahaan melebihi Rp2,5 triliun atau omset gabungan yang mencapai Rp5 triliun. "Jadi tidak semua aksi korporasi untuk merger wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Menurut Syarkawi, laporan pra-merger sudah dilakukan di
beberapa negara besar di Eropa, Amerika, Asia Timur dan ASEAN. Sejumlah negara
punya data lengkap untuk melihat potensi monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Sementara di Indonesia, ketersediaan data itu masih jadi persoalan.
"Beda dengan kita Indonesia, data tidak memadai, dan itu dapat membuat
persaingan usaha menjadi tidak sehat. Maka kita dorong untuk para perusahaan
yang sesuai dengan kriteria tadi untuk melaporkan jika ingin merger atau
akuisisi," tuturnya.
Syarkawi menambahkan laporan pra-merger justru akan mempermudah pelaku usaha. Pra-merger akan membuat proses penilaian menjadi lebih singkat dari 30 hari menjadi 21 hari, dan juga tidak akan mengalam kerugian jika merger gagal dilakukan. “Tidak seperti aturan sekarang kalau seandainya akuisisi ditolak karena berpotensi melahirkan monopoli di pasar kan perusahaan rugi," pungkasnya.
Syarkawi menambahkan laporan pra-merger justru akan mempermudah pelaku usaha. Pra-merger akan membuat proses penilaian menjadi lebih singkat dari 30 hari menjadi 21 hari, dan juga tidak akan mengalam kerugian jika merger gagal dilakukan. “Tidak seperti aturan sekarang kalau seandainya akuisisi ditolak karena berpotensi melahirkan monopoli di pasar kan perusahaan rugi," pungkasnya.
Valuasi dalam Merger dan Akuisisi
Tujuan valuasi adalah untuk mengetahui nilai perusahaan
target, menentukan apakah transaksi M&A akan dilanjutkan atau dihentikan.
Setiap pengakuisisi mempunyai metode valuasi tersendiri dan umumnya akan
merahasiakan hasil valuasinya.
Terdapat empat pendekatan dalam valuasi, yaitu Discounted
Cash Flow, Pembanding Perusahaan Publik, Pembanding Transaksi, dan Leverage Buy
Out.
Discounted Cash Flow (DCF). Dengan pendekatan ini, nilai sebuah perusahaan adalah
net present value dari cash flow. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·
Banyak
dibahas dalam textbook dan digunakan oleh pemberi pinjaman untuk menghitung
utang.
·
Bertumpu
terhadap projeksi bisnis 5 - 10 tahun ke depan yang sering kali terlalu
optimis, tanpa memasukkan potensi resesi ekonomi.
·
Kesulitan
menyepakati nilai discount rate (tingkat diskonto) dan growth rate (tingkat
pertumbuhan) pendapatan yang digunakan untuk future cash flow. Perbedaan
sedikit pada kedua angka tersebut akan menghasilkan perbedaan signifikan pada
nilai valuasi.
·
Nilai
terminal value sering kali berkontribusi sangat signifikan terhadap valuasi.
Pembanding Perusahaan Publik
(PPB). Dalam pendekatan ini, nilai
perusahaan target dibandingkan dengan perusahaan publik lain sejenis dengan
ukuran yang sama dalam satu industri. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·
Perhitungan
menggunakan rasio EV/Sales, EV/EBITDA, P/E, berdasarkan performasi keuangan
yang teraudit.
·
Pada
emerging market, tidak cukup pembanding dengan perusahaan sejenis.
·
Bergantung
pada performasi masa lalu, sedangkan investor berkepentingan terhadap prospek
masa depan.
Pembanding Transaksi (PT). Nilai perusahaan dibandingkan dengan transaksi M&A
sejenis pada waktu tertentu yang dianggap relevan. Beberapa hal penting dalam
penggunaannya:
·
Mirip
dengan Pembanding Perusahaan Publik, nilai akuisisi dan nilai multipel
bergantung pada informasi yang tersedia.
·
Pada
private deal ketersediaan informasinya terbatas dibandingkan dengan perusahaan
publik, khususnya di emerging market.
·
Nilai
yang ditetapkan bergantung pada kinerja masa lalu, sedangkan investor
berkepentingan terhadap prospek masa depan.
Leveraged Buy Out (LBO).
LBO adalah metode akuisisi dengan menggunakan pinjaman porsi besar untuk
membiayai akuisisi tersebut. Sering kali, perusahaan yang diakuisisi dijadikan
sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Beberapa hal penting dalam
penggunaannya:
·
Pendekatan
LBO juga digunakan bersamaan dengan DCF dan Pembanding Transaksi untuk
perusahaan publik.
·
Sedikit
perusahaan yang bisa menggunakan LBO khususnya di emerging market. Perusahaan
tersebut umumnya berteknologi rendah, pendapatan stabil dan utang yang rendah.
·
Pendekatan
LBO menghasilkan nilai valuasi rendah karena minimnya nilai sinergi.
Kamis, 15 Desember 2016
astaghfirullah
astaghfirullah ya allah
ampuni kami jika kami lalai terhadapmu..
ya allah, jauhkan kami dari sifat syirik orang-orang yg zalim
orang yang sudah dianggap sebagai saudara sendiri, mampu menuduh ayah sebagai orang bersalah tanpa bukti dan saksi.
apa harus balasan seperti ini yang di terima ayah????
kami tau engkau tidak tidur ya allah, semoga engkau memberi teguran kepada orang-orang yg menyakiti hati kami, hati ayah amin...
-_-
ampuni kami jika kami lalai terhadapmu..
ya allah, jauhkan kami dari sifat syirik orang-orang yg zalim
orang yang sudah dianggap sebagai saudara sendiri, mampu menuduh ayah sebagai orang bersalah tanpa bukti dan saksi.
apa harus balasan seperti ini yang di terima ayah????
kami tau engkau tidak tidur ya allah, semoga engkau memberi teguran kepada orang-orang yg menyakiti hati kami, hati ayah amin...
-_-
Selasa, 13 Desember 2016
pendapatan nasional dalam perspektif islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Untuk mengukur keberhasilan perekonomian suatu negara
salah satunya dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Pertumbuhan ekonomi (economic growth) dapat diukur dari kenaikan
besarnya pendapatan nasional (produksi nasional) pada periode tertentu. Oleh
karena itu, nilai dari pendapatan nasional (national income) ini
merupakan gambaran dari aktivitas ekonomi secara nasional pada periode
tertentu.
Tingginya tingkat pendapatan nasional dapat
mencerminkan besarnya barang dan jasa yang dapat diproduksi. Besarnya kapasitas
produksi tersebut dapat menunjukkan tingginya tingkat kemakmuran masyarakat
dalam suatu negara. Baik negara yang sedang berkembang maupun negara-negara
maju, semua mengiginkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk
menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat
kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar
negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor yang memengaruhi
tersebut menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan atau positif, maka
tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara akan mudah
tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam perhitungan ekonomi Islam terdapat prinsip yang
harus dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional agar tujuan negara
dapat terlaksanakan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bernegara.
B.
Rumusan Masalah
·
Bagaimana
konsep pendapatan nasional dalam perspektif ekonomi Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional adalah jumlah pendapatan yang
diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga di suatu negara dalam kurun waktu
tertentu dari faktor-faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat
diukur dengan melihat pendapatan nasionalnya. Pendapatan nasional diukur
dengan Produk Nasional Bruto (Gross
National Product), yaitu jumlah seluruh jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan oleh suatu negara dalam kurun waktu satu tahun, diukur menurut harga
pasar negara tersebut. Terdapat 3 pendekatan dalam mengukur besarnya GNP, yakni
dihitung berdasarkan:
1. Pengeluaran untuk membeli barang
dan jasa.
2. Nilai barang dan jasa akhir.
3. Dari pasar faktor produksi dengan
menjumlahkan penerimaan yang diterima oleh pemilik faktor produksi (upah +
bunga + sewa + keuntungan).
Pendapatan nasional yang merupakan ukuran terhadap aliran uang dan barang
dalam perekonomian dapat dihitung dengan tiga pendekatan,yaitu :
a) Pendekatan produksi (production Approach)
Pendapatan nasional dengan pendekatan produksi (Gross Domestic Product),
pendekatan ini diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah bruto (gross value
added) dari semua sector produksi. Penggunaan konsep nilai tambah dilakukan
guna menghindari terjadinya perhitungan ganda (double-Count).
b) Pendekatan pendapatan (income Approach)
Pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan (Net National
Product/NNP), berbeda dengan GNP, maka NNP merupakan GNP dikurangi
penyusutan dari stok modal yang ada selama periode tertentu. Penyusutan merupakan ukuran dari bagian GNP yang harus
disisihkan untuk menjaga kapasitas produksi dari perekonomian.
c) Pendekatan pengeluaran (expenditure Approach)
Perhitungan pendapatan nasional
dengan pendekatan pengeluaran dilakukan dengan menjumlahkan permintaan akhir
unit-unit ekonomi,yaitu :
1.
Rumah tangga
berupa konsumsi (consumtion/C)
2.
Perusahaan
berupa investasi (investmen/I)
3.
Pengeluaran
Pemerintahan (government/G)
4.
Pengeluaran
ekspor dan impor (export-import/X-M)
Perhitungan pendapatan nasioanal dengan pendekatan uni
biasa dituliskan dalam bentuk persamaan sebagai berikut :
Y=C+I, untuk perekonomian tertutup tanpa peranan
pemerintah.
Y=C+I+G, untuk perekonomian tertutup dengan peranan
pemerintahan
Y= C + I + G + X-M, untuk perekonomian terbuka
B. Pendapatan
nasional dalam Perspektif Ekonomi Islam
Pendekatan
ekonomi konvensional menyatakan GDP atau GNP Rill dapat dijadikan sebagai suatu
ukuran kesejahteraan ekonomi (measure of
economic welfere) atau kesejahteraan pada suatu negara. Pada waktu GNP
naik, maka diasumsikan bahwa rakyat secara materi bertambah baik posisinya atau
sebaliknya, tentunya setelah dibagi dengan jumlah penduduk (GNP per kapita).
Kritik terhadap GNP sebagai ukuran kesejahteraan ekonomi muncul dan para
pengkritik mengatakan bahwa GNP/kapita merupakan ukuran kesejahteraan yang
tidak sempurna.[1][2] Sebagai
contoh, jika niali output turun sebagai akibat orang-orang mengurangi jam kerja
atau menambah waktu leisure/istirahatnya
tentu hal itu bukan menggambarkan keadaan orang itu menjadi lebih buruk.
Bagaimana
ekonomi islam mengkritis perhitungan GDP rill/kapita yang dijadikan sebagai
indikator bagi kesejahteraan suatu negara? Satu hal yang membedakan sistem
ekonomi islam dengan sistem ekomoni lainnya adalah pengunaan parameter falah.
Falah adalah kesejahteraan yang hakiki,
kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana kompenen-komponen rohaniah masuk ke
dalam penegertian falah ini.
Ekonomi islam merupakan sebuah sistem yang
dapat mengantar umat manusia kepada real
welfare (falah), kesejahteraan yang sebenarnya. Maka dari itu, selain harus
memasukan unsur falah dalam
menganalisis kesejahteraan, perhitungan pendapatan nasional berdasarkan islam
juga harus mampu mengenali bagaimana interaksi-interaksi instrumen-instrumen
wakaf, zakat, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Pada
intinya, ekonomi islam harus mampu menyediakan suatu cara untuk mengukur
kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial berdasarkan sistem moral dan
sosial islam. Setidaknya ada empat hal yang semestinya bisa diukur dengan
pendekatan pendapatan nasional berdasarkan ekonomi islam. Empat hal tersebut
adalah
a. Pendapatan
Nasional harus dapat mengukur penyebaran pendapatan individu Rumah Tangga
Jika
penyebaran pendapatan individu secara nasional bisa dideteksi secara akurat,
maka akan dengan mudah dikenali seberapa besar rakyat yang masih hidup dibawah
garis kemiskinan. Ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhuyono memberikan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat miskin, terjadi banyak
ketidakpuasan, karena daftar yang nyata dari rakyat yang dikategorikan miskin
sesungguhnya sangat tidak akurat. Perhitungan dari BPS didasarkan pada survei
yang kurang mencerminkan kenyataan sesungguhnya, sementara angka GNP memang
tidak dapat digunakan untuk mendeteksi jumlah penduduk miskin. Demikian pula
GNP tidak mampu mendeteksi kegiatan produksi yang tidak ditransaksikan di
pasar. Itu artinya kegiatan kegiatan produktif keluarga yang langsung di
konsumsi dan tidak memasuki ke pasar tidak tercatat di dalam GNP. Padahal
kenyataan ini sangat mempengaruhi kesejahteraan individu. Sesungguhnya angka
ini bisa diperoleh melalui satu survei nasional yang menyeluruh. Pendapatan perkapita
yang diperoleh melalui survei demikian, bisa diduga, akan menghasilkan angka
yang lebih besar ketimbang GNP per kapita.
b.
Pendapatan
Nasional Harus dapat Mengukur Produksi di Sektor Pedesaan
Sangatlah
disadari bahwa tidaklah mudah mengukur secara akurat produksi komoditas
subsistem, namun bagaimanapun juga perlu satu kesepakatan untuk memasukan angka
produksi komoditas yang dikelola secara subsistem ke dalam perhitungan GNP.
Satu contoh betapa tidak sempurnanya perkiraan produksi komoditas subsistem ini
adalah, kita tidak pernah benar-benar mengetahui berapa sesungguhnya pendapatan
masyarakat desa dari sektor subsistem. Oleh karena itu, kita juga tidak
mengetahui sekarang ini kondisinya dan apakah sedang naik atau malah sedang
turun. Padahal informasi itu sangat dibutuhkan pembuat kebijakan untuk
mengambil keputusan, khususnya berkaitan dengan tingkat kesejahteraan rakyat
lapisan bawah yang secara masa memiliki jumlah tersebar.
c.
Pendapatan
Nasioanal Harus dapat mengukur kesejahteraan Ekonomi Islam
Kita sudah
melihat bahwa angka rata-rata perkapita tidak menyediakan kapada kita informasi
yang cukup untuk mengukur kesejahteraan yang sesungguhnya. Sangat penting untuk
mengekpresikan kebutuhan efektif atau kebutuhan sadar akan bareng dan jasa,
sebagai persentase total
konsumsi. Hal itu perlu dilakukan karena, kemampuan untuk menyediakan kebutuhan
dasar seperti pangan, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih,
rekreasi dan Pelayanan publik, sesunggunya bisa menjadi ukuran bagaimana
tingkat kesejahteraan dari suatu negara atau bangsa.
Beranjak dari definisi konsumsi yang
ada selama ini, menurut Nordhaus dan Tobin
membagi jenis konsumsi kedalam tiga kategori :
1)
Belanja
untuk keperluan publik, seperti membuat jalan, jembatan, jasa polisi dan
lain-lain.
2)
Belanja
rumah tangga, seperti membeli TV, mobil, dan barang-barang yang habis dipakai
3)
Memperkirakan
berkurangnya kesejahteraan sebagai akibat urbanisasi, polusi, dan kemacetan.
d.
Penghitungan
pendapatan Nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial islami melalui
pendugaan Nilai santunan saudara dan sedekah
Kita tahu bahwa GNP
adalah ukuran
moneter dan tidak memasukkan transfers payments seperti sedekah. Namun haruslah
disadari, sedekah memiliki peran yang signifikan di dalam masyarakat islam. Di
dalam masyarakat islam, terdapat satu kewajiban menyantuni kerabat yang sedang
mengalami kesulitan ekonomi. Dibanding amal sedekah yang sering dikeluarkan
umat islam kepada mereka yang kurang beruntung, sesunguhnya lebih mudah
mengestimasi zakat, satu kewajiban pembayaran transfer yang paling penting di
negara muslim. Kini sedang diupayakan mengukur pendapatan dari zakat sebagai
variabel kebijakan didalam pengambilan keputusan di bidang sosial dan ekonomi,
sebagai bagian dari rancangan untuk mengentaskan kemiskinan. Pendayagunaan
peran zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan. Pendayagunaan peran zakat untuk
mengatasi masalah kemiskinan dinegara-negara muslim kini tengah menjadi agenda
negara-negara tersebut.
C.
Konsep Pendapatan Nasional dalam Perspektif
Islam
Dalam
perhitungan ekonomi Islam terdapat prinsip yang harus dipegang teguh dalam
perhitungan pendapatan nasional, yaitu:
1. Pendapatan nasional harus
menggambarkan pendapatan masyarakat yang sesuai dengan penyebaran penduduk.
2. Pendapatan Nasional perkotaan dan
pedesaan harus dapat dibedakan, karena secara jelas produksinya tidak dapat
disamakan.
3. Pendapatan Nasional harus dapat
mengukur secara jelas kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya
Satu hal yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan
sistem ekonomi lainnya adalah penggunaan parameter falah.
Falah adalah kesejahteraan yang hakiki,
kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen rohaniah masuk ke
dalam pengertian falah ini.
Al- Falah dalam pengertian Islam mengacu
kepada konsep Islam tentang manusia itu sendiri. Dalam Islam, esensi manusia
ada pada rohaniahnya. Karena itu, seluruh kegiatan duniawi termasuk dalam aspek
ekonomi diarahkan tidak saja untuk memenuhi tuntutan fisik jasadiyah melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani manusia.
Konsep ekonomi kapitalis yang hanya mengukur
kesejahteraan berdasarkan angka GNP, jelas akan mengabaikan aspek rohani umat
manusia. Pola dan proses pembangunan ekonomi diarahkan semata-mata untuk
meningkatkan pendapatan perkapita. Ini akan mengarahkan manusia pada konsumsi
fisik yang cenderung hedonis sehingga menghasilkan produk-produk yang dilempar
ke pasaran tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya bagi aspek kehidupan lain.
Cara berfikir semacam ini akan membawa umat manusia
kedalam situasi berlakunya hukum rimba, yakni siapa yang kuat dialah yang
akan menang (survival of the fittest). Maka dari itu, selain harus memasukkan
unsur falah dalam menganalisis kesejahteraan, penghitungan pendapatan
nasional berdasarkan Islam juga harus mampu mengenali bagaimana interaksi
instrumen-instrumen wakaf, zakat, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan
umat.
Ekonomi Islam harus mampu menyediakan suatu cara untuk
mengukur kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial berdasarkan sistem
moral dan sosial Islam. Setidaknya ada 4 hal yang semestinya bisa diukur dengan
pendekatan pendapatan nasional berdasarkan ekonomi Islam, sehingga tingkat
kesejahteraan bisa dilihat secara lebih jernih dan tidak bias. Adapun hal 4
tersebut adalah:
1.
Pendapatan nasional harus dapat mengukur penyebaran pendapatan individu rumah tangga.
2. Pendapatan nasional harus dapat
mengukur produksi di sektor pedesaan.
3. Pendapatan nasional harus dapat
mengukur kesejahteraan ekonomi Islam.
4. Penghitungan pendapatan nasional
sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial Islami melalui pendugaan nilai
santunan antarsaudara dan sedekah.[2][2]
Adapun sumber-sumber pendapatan nasional dalam ekonomi
Islam antara lain:
1.
Ghanimah
Secara etimologi berasal dari kata ghanama-ghanimatuh yang berarti
memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. harta ini adalah harta yang didapatkan
dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya adalah
orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta yang
diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak, seperti:
perhiasan, senjata, unta, tanah, dll. Untuk porsinya 1/5 untuk Allah dan
Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan 4/5
untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di Baitul
Mal untuk didistribusikan kemudian.[3][3]
2. Shadaqah
Secara etimologi adalah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar, pembuktian,
dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan bentuk pengorbanan materi. Menurut
Ibn Thaimiyah shadaqah adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim
tertentu.
3. Infaq
Infaq diambil dari kata anfaqa
yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut
literature yang lain infaq berarti
mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang
diperintahkan ajaran Islam. Dalam infaq tidak
mengenal yang namanya nisab, asnaf,
dan subjeknya, artinya orang kafirpun bisa mengeluarkan infaq yang dialokasikan
untuk kepentingan agamanya. Infaq ini boleh diberikan kepada siapa saja dan
berapa saja. Untuk ruang lingkupnya infaq lebih luas daripada zakat yang mana
hanya untuk orang muslim saja.
4. Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka (menumbuhkan), ziadah
(menambah), barakah (memberkatkan), thathir
(menyucikan), dan an-nama (berkembang). Adapun menurut syara’ zakat adalah hak yang telah ditentukan
besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan pada orang-orang
yang tertentu pula dengan catatan harta tersebut adalah milik penuh seseorang,
mencapai hawl, dan nisabnya, dalam hal ini zakat dikenakan kepada harta
bukan kepada jiwa (jizyah). Di antara
objek zakat itu adalah: binatang
ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung,
dan gandum), buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama seperti
syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak, dll
5. ‘ushr
‘Ushr oleh kalangan ahli fiqh disebut
sepersepuluh yang dalam hal ini memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari
lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh diambil
dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah Islam dengan membawa barang
dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya
ketika ada hasil yang nyata dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap
diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika
pemilik sudah menanami tanah tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil pertanian dan
perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi dengan sumber
alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%, apabila pengairan
tersebut masih menggunakan ala-alat produksi lain (alat irrigasi, sumur, dll)
maka ‘ushrnya adalah 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini adalah apabila sudah
panen.
6. Kharaj
Secara harfiah kharaj berarti kontrak, sewa-menyewa
atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam kharaj adalah pajak atas
tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari tanahnya orang non-muslim yang
sudah ditaklukan dan tanah tersebut sudah diambil alih orang muslim. Dengan
keringanan dari orang Islam maka non-muslim tersebut masih bisa menguasai
tanahnya untuk bercocok tanam yang hasilnya akan dibagi 50%-50% antara non-muslim dan orang Islam.
7. Pajak tambang dan harta karun
Pajak tambang ini yang hasilnya keras seperti emas,
perak, besi, dll. atau harta karun yang ditemukan di wilayah orang Islam, maka
seperlima (1/5) harus diserahkan kepada negara untuk memenuhi keadilan sosial.
8. Waqaf
Wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan,
atau diam. Dalam hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang
tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa
perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan
sesuai dengan syariat Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendapatan
Nasional (national income) merupakan
tolak ukur yang paling baik untuk menunjukkan keberhasilan dan kegagalan
perekonomian suatu negara, dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang,
dan posisi neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya.
Pendapatan Nasional dapat
diartikan sebagai jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu Negara pada
periode tertentu biasanya 1 tahun. Istilah yang terkait pada pendapatan
nasional antara lain, Produk Domestik Bruto (gross domestic product/ GDP),
Produk Nasional Bruto (Gross Nasional Product/GNP), serta Product Nasional Neto
(Net Nasional Product/ NNP).
Di kalangan masyarakat
Indonesia hanya mengenal Pendapatan Nasional yang diterapkan dalam ilmu ekonomi
konvensional yang dapat dihitung dengan menggunakan angka GNP (Gross
National Product), namun masyarakat Indonesia belum mengetahui bagaimana
perhitungan pendapatan nasional dalam perspektif ekonomi islam. Masyarakat juga
belum mengetahui apa perbedaan antara perhitungan pendapatan nasional
konvensional dengan pendapatan nasional dalam perspektif islam.
Hal yang membedakan pendapatan
nasional konvensional dengan pendapatan nasional dalam perspektif islam adalah
penggunaan parameter falah. Falah adalah kesejahteraan hakiki, kesejahteraan
yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen rohaniah masuk ke dalam
pengertian falah ini.
System Perekonomian yang ada
di Indonesia begitu banyak, sehingga perlu adanya kebijakan-kebijakan. Apabila
suatu kegiatan usaha ekonomi yang kita lakukan tentu ada hal-hal yang harus
kita penuhi. Perekonomian suatu negara ada pembagian dua system, perekonomian
tertutup dan terbuka. Dalam perekonomian tertutup juga dikenal dengan kebijakan
pemerintah atau tanapa kebijakan pemerintah. Dan dalam hal ini kita akan
membahas mengenai Perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerintah.
B.
Saran
Dengan penjelasan yang dapat penulis jabarkan, semoga
bermafaat untuk kita semua. Besar harapan penulis kepada para pembaca untuk
dapat memahami dan mampu untuk mengaplikasikannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin. 2010. Pengenalan
Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah.
Jakarta: Kencana.
Nordhaus. D William dan Samuelson A. Paul. 1992. Makro Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Langganan:
Postingan (Atom)