|
“MERGER DAN AKUISISI”
DISUSUN
O
L
E
H
LASNI ROHA BR GIRSANG
FKIP
/ PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS
MUSLIM NUSANTARA ALWASHLIYAH MEDAN
T.A
2016/2017
Pengertian
Merger dan Akuisisi
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli
akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil
baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan
yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan
dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak
setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya,
penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm
dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa
proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru
tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan
ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli
saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan
disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap
bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer
yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil
alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset
perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda
menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk
melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan
dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan
namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah
merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi
sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan
sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian
dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang
me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan
cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai,
saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan
mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada
beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang
menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari
sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan
lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang
saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham
minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua
atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu
perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika
perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah
dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar
saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.
Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan
ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi
(economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya
overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan
perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang
melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja
yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal.
Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan
penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan
biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya
efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau
sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak
dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk
memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan
menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan
sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak
hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan
memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang
lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan
saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan
perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat
(Gitman, 2003, p.714-716).
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan
melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang
lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi
merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para
pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan
tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi
Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham
perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan
manajemen perusahaan.
c. Karena tidak
memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat
digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001,p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001,p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak
pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka
akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling
sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi
terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Salah satu agenda Program Legislasi Nasional adalah melakukan
revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga
sudah memberikan poin-poin penting untuk revisi. Merger dan akuisisi termasuk
yang menjadi fokus perhatian KPPU.
Rupanya, tak semua pemangku kepentingan setuju dengan materi
perubahan. Pekan lalu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
mengungkapkan keberatan. Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha
Suryani S. Motik menyampaikan usulan KPPU atas merger dari rezim post-notikasi menjadi pre-notifikasi harus dikaji ulang. Kadin berharap
merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan pre-notikasi. Ini penting
mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahan merupakan
strategi usaha yang umum.
Merespons hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan perspektif akuisisi dan merger yang selama ini sudah diterapkan di Indonesia perlu diubah. Akuisisi dan merger yang dilakukan setelah proses merger terjadi dinilai kurang efektif untuk meminimalisasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Jadi, harus dikonsultasikan dulu (merger dan akuisisi),” kata Syarkawi dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (24/10).
Perubahan aturan mekanisme merger, kata Syarkawi, sudah
dimasukkan ke dalam draft revisi UU Anti Monopoli. Jika usulan tersebut
disepakati Pemerintah dan DPR, maka pelaku usaha yang ingin melakukan merger
harus berkonsultasi dahulu ke KPPU dan melakukan notifikasi. Setelah melakukan
pemeriksaan, KPPU akan mempertimbangkan dan mengeluarkan persetujuan atau
penolakan terhadap merger setelahnya.
Syarkawi berpendapat perlu ada kontrol dan pengawasan serta
notifikasi dalam melakukan merger. Jika tidak, posisi dominan dapat berpotensi
ke penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli di pasar. Otoritas persaingan
memiliki peran dalam hal ini.
Meski demikian, dijelaskan Syarkawi, tidak semua perusahaan
yang ingin melakukan merger atau akuisisi harus melapor ke KPPU. Bersamaan
dengan usulan tersebut, KPPU sudah menyiapkan beberapa kriteria perusahaan yang
ingin melakukan merger dan akuisisi.
Pertama, laporan rencana merger hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai dapat berpotensi dalam monopoli perdagangan. Kedua, aset yang dimiliki perusahaan melebihi Rp2,5 triliun atau omset gabungan yang mencapai Rp5 triliun. "Jadi tidak semua aksi korporasi untuk merger wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Pertama, laporan rencana merger hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai dapat berpotensi dalam monopoli perdagangan. Kedua, aset yang dimiliki perusahaan melebihi Rp2,5 triliun atau omset gabungan yang mencapai Rp5 triliun. "Jadi tidak semua aksi korporasi untuk merger wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Menurut Syarkawi, laporan pra-merger sudah dilakukan di
beberapa negara besar di Eropa, Amerika, Asia Timur dan ASEAN. Sejumlah negara
punya data lengkap untuk melihat potensi monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Sementara di Indonesia, ketersediaan data itu masih jadi persoalan.
"Beda dengan kita Indonesia, data tidak memadai, dan itu dapat membuat
persaingan usaha menjadi tidak sehat. Maka kita dorong untuk para perusahaan
yang sesuai dengan kriteria tadi untuk melaporkan jika ingin merger atau
akuisisi," tuturnya.
Syarkawi menambahkan laporan pra-merger justru akan mempermudah pelaku usaha. Pra-merger akan membuat proses penilaian menjadi lebih singkat dari 30 hari menjadi 21 hari, dan juga tidak akan mengalam kerugian jika merger gagal dilakukan. “Tidak seperti aturan sekarang kalau seandainya akuisisi ditolak karena berpotensi melahirkan monopoli di pasar kan perusahaan rugi," pungkasnya.
Syarkawi menambahkan laporan pra-merger justru akan mempermudah pelaku usaha. Pra-merger akan membuat proses penilaian menjadi lebih singkat dari 30 hari menjadi 21 hari, dan juga tidak akan mengalam kerugian jika merger gagal dilakukan. “Tidak seperti aturan sekarang kalau seandainya akuisisi ditolak karena berpotensi melahirkan monopoli di pasar kan perusahaan rugi," pungkasnya.
Valuasi dalam Merger dan Akuisisi
Tujuan valuasi adalah untuk mengetahui nilai perusahaan
target, menentukan apakah transaksi M&A akan dilanjutkan atau dihentikan.
Setiap pengakuisisi mempunyai metode valuasi tersendiri dan umumnya akan
merahasiakan hasil valuasinya.
Terdapat empat pendekatan dalam valuasi, yaitu Discounted
Cash Flow, Pembanding Perusahaan Publik, Pembanding Transaksi, dan Leverage Buy
Out.
Discounted Cash Flow (DCF). Dengan pendekatan ini, nilai sebuah perusahaan adalah
net present value dari cash flow. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·
Banyak
dibahas dalam textbook dan digunakan oleh pemberi pinjaman untuk menghitung
utang.
·
Bertumpu
terhadap projeksi bisnis 5 - 10 tahun ke depan yang sering kali terlalu
optimis, tanpa memasukkan potensi resesi ekonomi.
·
Kesulitan
menyepakati nilai discount rate (tingkat diskonto) dan growth rate (tingkat
pertumbuhan) pendapatan yang digunakan untuk future cash flow. Perbedaan
sedikit pada kedua angka tersebut akan menghasilkan perbedaan signifikan pada
nilai valuasi.
·
Nilai
terminal value sering kali berkontribusi sangat signifikan terhadap valuasi.
Pembanding Perusahaan Publik
(PPB). Dalam pendekatan ini, nilai
perusahaan target dibandingkan dengan perusahaan publik lain sejenis dengan
ukuran yang sama dalam satu industri. Beberapa hal penting dalam penggunaannya:
·
Perhitungan
menggunakan rasio EV/Sales, EV/EBITDA, P/E, berdasarkan performasi keuangan
yang teraudit.
·
Pada
emerging market, tidak cukup pembanding dengan perusahaan sejenis.
·
Bergantung
pada performasi masa lalu, sedangkan investor berkepentingan terhadap prospek
masa depan.
Pembanding Transaksi (PT). Nilai perusahaan dibandingkan dengan transaksi M&A
sejenis pada waktu tertentu yang dianggap relevan. Beberapa hal penting dalam
penggunaannya:
·
Mirip
dengan Pembanding Perusahaan Publik, nilai akuisisi dan nilai multipel
bergantung pada informasi yang tersedia.
·
Pada
private deal ketersediaan informasinya terbatas dibandingkan dengan perusahaan
publik, khususnya di emerging market.
·
Nilai
yang ditetapkan bergantung pada kinerja masa lalu, sedangkan investor
berkepentingan terhadap prospek masa depan.
Leveraged Buy Out (LBO).
LBO adalah metode akuisisi dengan menggunakan pinjaman porsi besar untuk
membiayai akuisisi tersebut. Sering kali, perusahaan yang diakuisisi dijadikan
sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Beberapa hal penting dalam
penggunaannya:
·
Pendekatan
LBO juga digunakan bersamaan dengan DCF dan Pembanding Transaksi untuk
perusahaan publik.
·
Sedikit
perusahaan yang bisa menggunakan LBO khususnya di emerging market. Perusahaan
tersebut umumnya berteknologi rendah, pendapatan stabil dan utang yang rendah.
·
Pendekatan
LBO menghasilkan nilai valuasi rendah karena minimnya nilai sinergi.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Casino review 2021 - DRMCD
BalasHapusFind out everything you need to 경산 출장마사지 know about the casino and the 김천 출장샵 games 여수 출장마사지 offered at it's top online 서귀포 출장안마 casino - Dr.MCD.com! 과천 출장마사지 Rating: 4.5 · Review by Dr