BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH YANG
TIDAK SESUAI ATURAN
1.
Latar
Belakang
Bank syariah
saat ini masih belum bisa unggul bersaing dengan bank konvensional karena masih
ter-”sandera” dengan aturan dan kebijakan yang mengatur bank syariah semuanya
belum sesuai dengan filosofi dasar bank syariah karena aturan dan regulasinya
masih menggunakan filosofi bank konvensional, akibatnya mendorong manajemen
bank syariah untuk mengelola operasional bank syariah berdasarkan
prinsip-prinsip manajemen bank konvensional yang menjadikan bank syariah hanya
sebagai price taker dan follower dalam persaingan dengan bank
konvensional.Jika bunga menjadi instrument utama bagi bank konvensional untuk
memperoleh pendapatan maka pendapatan bank syariah diperoleh dari pendapatan
penjualan (murabaha), sewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah
Prinsip bagi hasil dalam penghimpunan dana hanya
terdapat dalam prinsip
Mudharabah
sedangkan
dalam prinsip wadi’ah bank tidak di haruskan melakukan bagi hasil
terhadapa nasabah, bank hanya akan memberikan bonus sesuai dengan kerelaan bank
dan tidak boleh di perjanjikan sebelumnya.Sedangkan apabila mengalami kerugian
akibat dari digunakannya dana oleh bank maka bank akan bertanggungjawab atas
kerugian tersebut, sebaliknya apabila bank tidak menggunakan dana nasabah
tersebut maka resiko tetap ditanggung nasabah sendiri.
2.
Pendahuluan
Pada umummya bank syariah ini adalah bank yang cara
kerjanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Allah yang
berdasarkan Alqur’an dan hadist. Maka ketika pengelola tidak mengikuti
aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT maka mendapat hukuman yang
di tetapkan baik berdasarkan Alqur’an dan Hadist maupun berdasarkan UU yang
ada.
3.
Pengertian
Bank Syariah
adalah lembaga keungan yang memiliki misi dan metodologi yang ekslusif, misi
yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada
jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Yang dilakukan sesuai
ketentuan-ketentuan Allah SWT. Ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan
Al-qur’an dan Hadist yang harus diikuti oleh manusia.
Bank Syariah bukanlah
semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh
dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Dan bukan pula semata-mata bersifat eksklusif
bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama
lainnya.
Bank syariah
harus berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan
mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi
untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif,
produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank Syariah,
yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan kedudukan Islam
di muka bumi ini bisa tercapai. Walaupun umat Islam itu memiliki kekayaan yang
sangat melimpah, sumber daya manusia yang produktif dan kapabel, juga sumber
daya alamnya yang sangat melimpah tapi sayang, kondisi umat Islam tercerai
berai, saling bertikai satu dan lainnya dan menjadi bangsa yang semakin jauh
dari persatuan Islam. Hal itu disebabkan jauhnya umat islam dari agamanya yang
murni dan universal.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah.
Bank
konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya,
sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan
spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha
pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan
menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak
bisa
dijamin bahwa hasilnya berasal dari
kegiatan yang halal. Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada
bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi,
sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan
dari sudut duniawi dan ukhrawi (akhirat).
4.
Manfaat
Adapun manfaat
dari bagi hasil perbangkan syariah adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan
sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan
lembaga-lembaga keuangan Islam.
b. Melakukan
kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam
dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan
ekonomi Syariah.
c. Meningkatkan
kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang
memadai.
d. Meningkatkan
pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
e. Berusaha
memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan
5.
Resiko
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya
suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu
suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat
menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial
baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat
diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan
maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun
dapat dikelola dan dikendalikan
Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko
yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan
oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti
perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn
situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada
kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic
risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau
bisnis tertentu saja
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa
diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang
dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena
harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark,
risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank
syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang
dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
6.
Jenis-Jenis
Ada dua jenis sistem pembiayaan dalam Bank Syariah yaitu,
Sistem Bagi Hasil dan Sistem Mark Up.
Sistem Bagi Hasil terdiri dari Mudharabah dan Musyarakah
a. Dalam sistem pembiayaan Mudharabah,
pihak bank sebagai pemberi modal dalam sebuah usaha yang dijalankan oleh
wirausaha (nasabah bank), yang keuntungan dan kerugian usaha akan
dinikmati bersama, sesuai dengan perjanjian.
b. Musyarakah adalah sistem pembiayaan
yang selain sebagai pemberi modal, pihak bank, pada waktu yang sama juga,
bertindak sebagai pelaku usaha bersama pelanggan bank bersangkutan.
Sistem Mark Up yang umumnya
dijalankan bank syariah saat ini adalah Murabahah dan Ijarah. Dalam Murabahah,
pihak bank akan membeli barang sesuai dengan permintaan pelanggan, dan
pihak bank akan mengambil keuntungan dengan cara menaikkan harga jual, lalu
dibayar oleh pelanggan dengan cara angsuran ataupun tunai.
7.
Keunggulan
Konsep bank
syariah yang berbeda dengan bank konvensional secara langsung memberikan
keunggulan secara komparatif bagi bank syariah dalam bersaing dengan bank
konvensional. Bank syariah memiliki produk-produk perbankan yang uniqe
dan terdiferensiasi dengan produk perbankan konvensional serta tidak dapat
ditiru oleh bank konvensional. Keunggulan komperatif lainnya adalah bank
syariah memiliki segmen pasar yang jelas dan loyalis yang tidak dapat dimiliki
oleh bank konvensional. Sehingga keunggulan komperatif tersebut menjadikan
industri perbankan syariah menjadi industri yang uniqe dan
terdiferensiasi secara jelas dengan industri perbankan konvensional. Ternyata
keunggulan komperatif bank syariah tersebut tidak mampu menjadikan bank syariah
unggul bersaing dengan bank konvensional. Kondisi tersebut terjadi karena bank
syariah belum berhasil membangun keunggulan kompetitif terhadap bank
konvesional, sehingga yang muncul adalah kesan di mata konsumen bahwa bank
syariah lebih mahal dibandingkan dengan bank konvensional
8.
Kelemahan
Didalam suatu
lembaga atau suatu perusahan akan selalu ada kekurangannya begitu juga dengan
bank syariah ini memiliki kekurangan. Ada beberapa kelemahan bank syariah ini
di antaranya sebagai berikut :
a. Bank
Islam adalah bahwa bank dengan sistem ini terlalu berprasangka
baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat
dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap
mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk
mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
b. Sistem bagi hasil memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba
nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan
demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
c. Karena bank ini membawa misi bagi
hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang
andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan
dibiayai bank dengan sistem bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar
daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap
dari bunga
9.
Prospek
Bisnis dan Upaya Perbaikan
Pelaku industri
dan pihak BI masih optimis bahwa pada 2014 perbankan syariah akan tumbuh
minimal di angka 35 persen. Maka dari
itu diperlukan prospek dan upaya perbaikan untuk mencapai dan mewujudkan hal
tersebut . Maka prospek bisnisnya di antaranya sebagai berikut :
a. Permodalan
atau rasio kecukupan modal BUS saat ini mengalami sedikit penurunan dari 15,3
persen menjadi 14,7 persen. Bank Syariah perlu didorong lebih cepat agar bank
syariah menjadi lebih mandiri, permodalan lebih kuat dan kapasitas bisnis
semakin bertambah.
b.
Sumber Daya Insani (SDI). Dari
sisi kuantitas, industri perbankan masih membutuhkan sekitar 30.000 SDI sampai
dengan 2015. Dari sisi kualitas, harus terus dilakukan peningkatan kompetensi,
baik hard skill maupun soft skill. SDI Bank Syariah harus
lebih cerdas dan bijak dalam mengampanyekan produk, operasional dan layanan
khas Syariah.
c.
Kondisi Ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia sempat mengalami perlambatan. BI Rate pun terus meningkat,
saat ini mencapai angka 7,5 persen. Hal ini menyebabkan kenaikan Bunga di Bank
Konvensional. Sebagian besar nasabah Dana akan cenderung
menempatkan/memindahkan dananya ke Bank Konvensional. Atas kondisi tersebut,
Bank Syariah menaikkan tingkat bagi hasil nasabah DPK dengan cara menaikkan
marjin/bagi hasil/fee di sisi Pembiayaan agar kompetitif. Kondisi ini
bisa memicu meningkatnya pembiayaan bermasalah, risiko gagal bayar, risiko
operasional dan risiko reputasi. Kondisi ekonomi yang terjadi saat ini juga
berdampak pada likuiditas Bank Syariah sehingga Bank Syariah cenderung selektif
dalam menyalurkan pembiayaan. Namun Bank Syariah bisa sedikit lega dengan
rencana penempatan Dana Haji sekitar Rp.12.5 T dari Kementerian Agama.
d.
Inovasi Produk. Bank Syariah
harus terus melakukan inovasi produk yang kompetitif dan bisa diterima oleh
pasar. Di tengah kompetisi yang sangat ketat, Bank Syariah harus bisa
menunjukkan bahwa Bank Syariah lebih menguntungkan dibandingkan dengan Bank
Konvensional.
e.
Edukasi dan Sosialisasi yang belum maksimal.
Pada 17 November 2013 lalu, Presiden SBY meresmikan Gerakan Ekonomi Syariah
(GRES). Ini merupakan momen berharga dan harus ditindaklanjuti dengan langkah
nyata oleh perbankan syariah dengan melakukan edukasi, sosialisasi, kampanye
dan aktivasi ke publik.
f.
Hukum dan Regulasi. Perbankan
syariah secara karakteristik berbeda dengan sistem perbankan konvensional,
sehingga diperlukan penyesuaian antara hukum syariah dengan hukum positif.
Secara nasional dan global juga perlu adanya standar regulasi untuk
menjembatani perbedaan fikih muamalah.
g.
Rate Bank Syariah. Industri perbankan syariah seringkali melakukan
penyetaraan imbal hasil dengan Rate atau tingkat suku bunga. Adanya Rate
Bank Syariah akan semakin mempertegas perbedaan dan keunggulan Bank Syariah
dibandingkan dengan Bank Konvensional.
Ada beberapa hal yang mendukung
optimisme tumbuh kembang industri perbankan syariah, di antaranya adalah faktor
jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah Bank Syariah).
Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan
sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.
Di sisi lain, meskipun sempat mengalami perlambatan, pertumbuhan
ekonomi mulai bangkit (secara kumulatif, per Januari-September 2013 pertumbuhan
ekonomi Indonesia mencapai 5,83 persen yoy). Secara umum, Indonesia telah mampu
menyeimbangkan tuntutan atas pertumbuhan dan penguatan fundamental ekonomi.
Secara internal, Bank Syariah juga terus melakukan ekspansi jaringan
kantor secara berkesimbungan, melakukan program edukasi dan sosialisasi yang
gencar kepada masyarakat, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan (excellence
service) secara konsisten.
Nasabah perbankan syariah juga bersifat market driven dan
dorongan bottom up dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga lebih bertumpu
pada sektor riil. Bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk
yang ditawarkan, khususnya dalam pembiayaan senantiasa menggunakan underlying
transaksi di sektor riil sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan fenomena yang ada, ke depan Bank Syariah akan terus
bertumbuh pada segmen yang selama ini terbukti memiliki kinerja baik, seperti
pembiayaan mikro produktif, konsumtif yang didukung pendapatan tetap dan sektor
usaha yang industrinya masih aman.
Dari sisi pendanaan, Bank Syariah harus lebih kreatif dalam mencari
sumber dana murah serta meningkatkan pelayanan untuk mencari diferensiasi dalam
industri. Bank Syariah juga harus melakukan konsolidasi dengan strategi yang
baik sehingga biaya operasional dapat ditekan dengan maksimal.
Akhirnya, tumbuh kembang perbankan syariah pada 2014 diperkirakan
masih positif dan berkelanjutan dengan tetap harus didasarkan atas prinsip
kehati-hatian, agar terhindar dari peningkatan risiko yang ada.
10. Daftar Bacaan / Daftar Pustaka (5
Buku Minimal)
Hartono, Budi. Akutansi sistem bagi hasil pada bank. Jakarta; Erlangga. 2000
Usman, Akbar.Akutansi
perbankan. Surabaya ; PT Asdi
Mahasatya.2001
Mulyadi.Akutansi Syariah Edisi 5. Yokyakarta.
Erlangga. 1989
Buch, John. Ilmu perbankan Syariah. Bandung .
Selemba Empat 1999
Senn, James A . Permasalahan perbankan syariah.
Erlangga, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar