Saya hanya seorang gadis kampung yang ingin berbagi pengalaman dengan anda !!!

Rabu, 21 Oktober 2015

BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH


BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH YANG TIDAK SESUAI ATURAN

1.      Latar Belakang

Bank syariah saat ini masih belum bisa unggul bersaing dengan bank konvensional karena masih ter-”sandera” dengan aturan dan kebijakan yang mengatur bank syariah semuanya belum sesuai dengan filosofi dasar bank syariah karena aturan dan regulasinya masih menggunakan filosofi bank konvensional, akibatnya mendorong manajemen bank syariah untuk mengelola operasional bank syariah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen bank konvensional yang menjadikan bank syariah hanya sebagai price taker dan follower dalam persaingan dengan bank konvensional.Jika bunga menjadi instrument utama bagi bank konvensional untuk memperoleh pendapatan maka pendapatan bank syariah diperoleh dari pendapatan penjualan (murabaha), sewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah

Prinsip bagi hasil dalam penghimpunan dana hanya terdapat dalam prinsip

Mudharabah sedangkan dalam prinsip wadi’ah bank tidak di haruskan melakukan bagi hasil terhadapa nasabah, bank hanya akan memberikan bonus sesuai dengan kerelaan bank dan tidak boleh di perjanjikan sebelumnya.Sedangkan apabila mengalami kerugian akibat dari digunakannya dana oleh bank maka bank akan bertanggungjawab atas kerugian tersebut, sebaliknya apabila bank tidak menggunakan dana nasabah tersebut maka resiko tetap ditanggung nasabah sendiri.

2.      Pendahuluan

            Pada umummya bank syariah ini adalah bank yang cara kerjanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Allah yang berdasarkan Alqur’an dan hadist. Maka ketika pengelola tidak mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT maka mendapat hukuman yang di tetapkan baik berdasarkan Alqur’an dan Hadist maupun berdasarkan UU yang ada.







3.      Pengertian

Bank Syariah adalah lembaga keungan yang memiliki misi dan metodologi yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Yang dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan Allah SWT. Ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan Al-qur’an dan Hadist yang harus diikuti oleh manusia.

Bank Syariah bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Dan  bukan pula semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya.

Bank syariah harus berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank Syariah, yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai. Walaupun umat Islam itu memiliki kekayaan yang sangat melimpah, sumber daya manusia yang produktif dan kapabel, juga sumber daya alamnya yang sangat melimpah tapi sayang, kondisi umat Islam tercerai berai, saling bertikai satu dan lainnya dan menjadi bangsa yang semakin jauh dari persatuan Islam. Hal itu disebabkan jauhnya umat islam dari agamanya yang murni dan universal.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah.

Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa

dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal. Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi (akhirat).


4.      Manfaat

Adapun manfaat dari bagi hasil perbangkan syariah adalah sebagai berikut:

a.       Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam.

b.      Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.

c.       Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.

d.      Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.

e.       Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan

5.      Resiko

Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan

Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh  adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja

Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.

6.      Jenis-Jenis

Ada dua jenis sistem pembiayaan dalam Bank Syariah yaitu, Sistem Bagi Hasil dan Sistem Mark Up.  Sistem Bagi Hasil terdiri dari Mudharabah dan Musyarakah

a.       Dalam sistem pembiayaan Mudharabah, pihak bank sebagai  pemberi modal dalam sebuah usaha yang dijalankan oleh wirausaha (nasabah  bank), yang keuntungan dan kerugian usaha akan dinikmati bersama, sesuai dengan perjanjian.

b.      Musyarakah adalah sistem pembiayaan yang selain sebagai pemberi modal, pihak bank, pada waktu yang sama juga,  bertindak sebagai pelaku usaha bersama pelanggan bank bersangkutan.

Sistem Mark Up yang umumnya dijalankan bank syariah saat ini adalah Murabahah dan Ijarah. Dalam Murabahah, pihak bank akan membeli  barang sesuai dengan permintaan pelanggan, dan pihak bank akan mengambil keuntungan dengan cara menaikkan harga jual, lalu dibayar oleh pelanggan dengan cara angsuran ataupun tunai.









7.      Keunggulan

Konsep bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional secara langsung memberikan keunggulan secara komparatif bagi bank syariah dalam bersaing dengan bank konvensional. Bank syariah memiliki produk-produk perbankan yang uniqe dan terdiferensiasi dengan produk perbankan konvensional serta tidak dapat ditiru oleh bank konvensional. Keunggulan komperatif lainnya adalah bank syariah memiliki segmen pasar yang jelas dan loyalis yang tidak dapat dimiliki oleh bank konvensional. Sehingga keunggulan komperatif tersebut menjadikan industri perbankan syariah menjadi industri yang uniqe dan terdiferensiasi secara jelas dengan industri perbankan konvensional. Ternyata keunggulan komperatif bank syariah tersebut tidak mampu menjadikan bank syariah unggul bersaing dengan bank konvensional. Kondisi tersebut terjadi karena bank syariah belum berhasil membangun keunggulan kompetitif terhadap bank konvesional, sehingga yang muncul adalah kesan di mata konsumen bahwa bank syariah lebih mahal dibandingkan dengan bank konvensional

8.      Kelemahan

Didalam suatu lembaga atau suatu perusahan akan selalu ada kekurangannya begitu juga dengan bank syariah ini memiliki kekurangan. Ada beberapa kelemahan bank syariah ini di antaranya sebagai berikut :



a.       Bank  Islam adalah bahwa bank dengan sistem ini terlalu  berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima  pembiayaan dari bank Islam.

b.      Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari  bank konvensional.

c.       Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan sistem bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari  bunga

9.      Prospek Bisnis dan Upaya Perbaikan

Pelaku industri dan pihak BI masih optimis bahwa pada 2014 perbankan syariah akan tumbuh minimal di angka 35 persen. Maka  dari itu diperlukan prospek dan upaya perbaikan untuk mencapai dan mewujudkan hal tersebut . Maka prospek bisnisnya di antaranya sebagai berikut :

a.       Permodalan atau rasio kecukupan modal BUS saat ini mengalami sedikit penurunan dari 15,3 persen menjadi 14,7 persen. Bank Syariah perlu didorong lebih cepat agar bank syariah menjadi lebih mandiri, permodalan lebih kuat dan kapasitas bisnis semakin bertambah.

b.      Sumber Daya Insani (SDI). Dari sisi kuantitas, industri perbankan masih membutuhkan sekitar 30.000 SDI sampai dengan 2015. Dari sisi kualitas, harus terus dilakukan peningkatan kompetensi, baik hard skill maupun soft skill. SDI Bank Syariah harus lebih cerdas dan bijak dalam mengampanyekan produk, operasional dan layanan khas Syariah.

c.       Kondisi Ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat mengalami perlambatan. BI Rate pun terus meningkat, saat ini mencapai angka 7,5 persen. Hal ini menyebabkan kenaikan Bunga di Bank Konvensional. Sebagian besar nasabah Dana akan cenderung menempatkan/memindahkan dananya ke Bank Konvensional. Atas kondisi tersebut, Bank Syariah menaikkan tingkat bagi hasil nasabah DPK dengan cara menaikkan marjin/bagi hasil/fee di sisi Pembiayaan agar kompetitif. Kondisi ini bisa memicu meningkatnya pembiayaan bermasalah, risiko gagal bayar, risiko operasional dan risiko reputasi. Kondisi ekonomi yang terjadi saat ini juga berdampak pada likuiditas Bank Syariah sehingga Bank Syariah cenderung selektif dalam menyalurkan pembiayaan. Namun Bank Syariah bisa sedikit lega dengan rencana penempatan Dana Haji sekitar Rp.12.5 T dari Kementerian Agama.

d.      Inovasi Produk. Bank Syariah harus terus melakukan inovasi produk yang kompetitif dan bisa diterima oleh pasar. Di tengah kompetisi yang sangat ketat, Bank Syariah harus bisa menunjukkan bahwa Bank Syariah lebih menguntungkan dibandingkan dengan Bank Konvensional.

e.        Edukasi dan Sosialisasi yang belum maksimal. Pada 17 November 2013 lalu, Presiden SBY meresmikan Gerakan Ekonomi Syariah (GRES). Ini merupakan momen berharga dan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh perbankan syariah dengan melakukan edukasi, sosialisasi, kampanye dan aktivasi ke publik.

f.        Hukum dan Regulasi. Perbankan syariah secara karakteristik berbeda dengan sistem perbankan konvensional, sehingga diperlukan penyesuaian antara hukum syariah dengan hukum positif. Secara nasional dan global juga perlu adanya standar regulasi untuk menjembatani perbedaan fikih muamalah.

g.       Rate Bank Syariah. Industri perbankan syariah seringkali melakukan penyetaraan imbal hasil dengan Rate atau tingkat suku bunga. Adanya Rate Bank Syariah akan semakin mempertegas perbedaan dan keunggulan Bank Syariah dibandingkan dengan Bank Konvensional.

Ada  beberapa hal yang mendukung optimisme tumbuh kembang industri perbankan syariah, di antaranya adalah faktor jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah Bank Syariah). Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.

Di sisi lain, meskipun sempat mengalami perlambatan, pertumbuhan ekonomi mulai bangkit (secara kumulatif, per Januari-September 2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,83 persen yoy). Secara umum, Indonesia telah mampu menyeimbangkan tuntutan atas pertumbuhan dan penguatan fundamental ekonomi.

Secara internal, Bank Syariah juga terus melakukan ekspansi jaringan kantor secara berkesimbungan, melakukan program edukasi dan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan (excellence service) secara konsisten.

Nasabah perbankan syariah juga bersifat market driven dan dorongan bottom up dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga lebih bertumpu pada sektor riil. Bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khususnya dalam pembiayaan senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor riil sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan fenomena yang ada, ke depan Bank Syariah akan terus bertumbuh pada segmen yang selama ini terbukti memiliki kinerja baik, seperti pembiayaan mikro produktif, konsumtif yang didukung pendapatan tetap dan sektor usaha yang industrinya masih aman.

Dari sisi pendanaan, Bank Syariah harus lebih kreatif dalam mencari sumber dana murah serta meningkatkan pelayanan untuk mencari diferensiasi dalam industri. Bank Syariah juga harus melakukan konsolidasi dengan strategi yang baik sehingga biaya operasional dapat ditekan dengan maksimal.

Akhirnya, tumbuh kembang perbankan syariah pada 2014 diperkirakan masih positif dan berkelanjutan dengan tetap harus didasarkan atas prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari peningkatan risiko yang ada.

10.  Daftar Bacaan / Daftar Pustaka (5 Buku Minimal)



Hartono, Budi. Akutansi sistem bagi hasil pada  bank. Jakarta; Erlangga. 2000

Usman,  Akbar.Akutansi perbankan. Surabaya ; PT  Asdi Mahasatya.2001

Mulyadi.Akutansi Syariah Edisi 5. Yokyakarta. Erlangga.  1989

Buch, John. Ilmu perbankan Syariah. Bandung . Selemba Empat 1999

Senn, James A . Permasalahan perbankan syariah. Erlangga, 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar